• SMP NEGERI 1 DAGANGAN
  • Baitul Qur'an Boarding School

Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK. *

Jakarta, 11 Desember 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Best Practice : Peningkatan Motivasi Belajar Bahasa Indonesia

     Pembelajaran Bahasa Indonesia perlu dilaksanakan sesuai dengan perkembangan kognitif peserta didik. Bagi peserta didik kelas 4 SD, perkembangan kognitifnya sudah ber

12/02/2024 09:00 - Oleh Administrator - Dilihat 576 kali
Gelar IHT SMP Negeri 1 Dagangan Sambut Sekolah Penggerak Yang Berkemajuan

Mencapai kemajuan sekolah dapat dilakukan berbagai cara. Kemajuan sekolah akan berimbas dengan pelayanan pendidikan dari satuan pendidikan yang akan dirasakan langsung oleh seluruh civi

11/07/2023 14:39 - Oleh Admin Blog - Dilihat 699 kali
Ikuti dan Ramaikan Jambore Kwarcab, Bentuk Karakter Positif Peserta Didik

Redaktur            : Aulia Salsa N.Editor & Gambar : Inti Faulya Karomatul F.   Perkemahan merupakan salah kegiatan menyenangkan yang dilakukan

04/07/2023 14:23 - Oleh Admin Blog - Dilihat 1010 kali
Informasi Kelulusan

Kepada Seluruh Siswa dan Orang Tua/Wali Siswa,SMP Negeri 1 DaganganJl. Raya Dungus-DaganganKabupaten Madiun Tanggal: 7 Juni 2023 Dengan hormat, Melalui laman ini, kami dengan senang

07/06/2023 08:56 - Oleh Administrator - Dilihat 668 kali
Spensada Menyambut Ramadhan 1444 Hijriyah dengan Penuh Berkah

Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah. Pada bulan ini, umat muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muham

23/03/2023 14:49 - Oleh Admin Blog - Dilihat 670 kali