• SMP NEGERI 1 DAGANGAN
  • Baitul Qur'an Boarding School

Merdeka Belajar: Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.

“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Mendikbud menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru
honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Mendikbud.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk
administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lainlain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp856,9 triliun. Dana transfer daerah
tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik. “DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Menkeu. Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu. (Desliana Maulipaksi)

Komentar

kalau belum punya NUPTK guru Honor tidak bisa di bayar ya

Guru honorer memang perlu disejahterakan dengan ketentuan ketentuan supaya tetap teratur

Guru honorer memang perlu disejahterakan namun dengan syarat syarat tertentu

alhamdulillah menambah pengetahuan saya tentang penggunaan dana bos

sangat berguna sekali buat saya

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Best Practice : Peningkatan Motivasi Belajar Bahasa Indonesia

     Pembelajaran Bahasa Indonesia perlu dilaksanakan sesuai dengan perkembangan kognitif peserta didik. Bagi peserta didik kelas 4 SD, perkembangan kognitifnya sudah ber

12/02/2024 09:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1544 kali
Gelar IHT SMP Negeri 1 Dagangan Sambut Sekolah Penggerak Yang Berkemajuan

Mencapai kemajuan sekolah dapat dilakukan berbagai cara. Kemajuan sekolah akan berimbas dengan pelayanan pendidikan dari satuan pendidikan yang akan dirasakan langsung oleh seluruh civi

11/07/2023 14:39 - Oleh Admin Blog - Dilihat 1214 kali
Ikuti dan Ramaikan Jambore Kwarcab, Bentuk Karakter Positif Peserta Didik

Redaktur            : Aulia Salsa N.Editor & Gambar : Inti Faulya Karomatul F.   Perkemahan merupakan salah kegiatan menyenangkan yang dilakukan

04/07/2023 14:23 - Oleh Admin Blog - Dilihat 2109 kali
Informasi Kelulusan

Kepada Seluruh Siswa dan Orang Tua/Wali Siswa,SMP Negeri 1 DaganganJl. Raya Dungus-DaganganKabupaten Madiun Tanggal: 7 Juni 2023 Dengan hormat, Melalui laman ini, kami dengan senang

07/06/2023 08:56 - Oleh Administrator - Dilihat 1122 kali
Spensada Menyambut Ramadhan 1444 Hijriyah dengan Penuh Berkah

Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah. Pada bulan ini, umat muslim di seluruh dunia melakukan ibadah puasa dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muham

23/03/2023 14:49 - Oleh Admin Blog - Dilihat 1293 kali